Sabtu, 24 Desember 2011

KEGAMANGAN SEORANG GURU HARUS MENGAJAR 24 JAM, TERJAWAB SUDAH!


   Dengan disahkannya Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 terjawab sudah berkaitan dengan pemenuhan mengajar 24 jam sebagaimana yang tertuang permendiknas sebelumnya (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009) khususnya Pasal 5 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas. 
    Pada Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Pasal 5 ditungkan bahwa seorang guru yang belum memenuhi 24 jam masih diperkenankan mengajar atau mengampu bidang lain untuk memenuhi kekurangannya itu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata   
    pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang 
    tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau 
    satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau
    program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/
    musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda
    karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian,
    karya ilmiah remaja (KIR),  kerohanian, pasukan pengibar bendera
    (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja  (PMR), jurnalistik/
    fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;  
f.  membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan
    pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku
    siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan
    karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
   Ketentuan tersebut berlaku hanya 2 (dua) tahun sejak Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 disahkan (30 Juli 2009). Dalam Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 sebagai permendiknas perubahan dengan tegas dikatakan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 permasalahan itu harus tuntas. Artinya, mulai Januari 2012 semua guru harus mengajar sesuai dengan spesifikasi mata pelajaran yang ia ampu atau sesuai dengan jenis mata pelajaran yang tercantum pada sertifikat pendidik dengan jumlah minimal 24 jam. Jumlah tersebut tidak diperkenankan lagi 'menutupinya' dengan mata pelajaran atau bidang tugas lain sebagai tambahan seperti yang dilakukan sebelumnya (poin a - h).
   Dua tahun sejak Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 ditetapkan, permasalahan guru, khususnya mereka yang mengajar kurang dari 24 jam belum juga tuntas. Akan tetapi, pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebuyaan, dua tahun merupakan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk berkonsolidasi berkaitan dengan masalah tersebut sehingga tidak perlu lagi untuk mengulurnya. Oleh karena itu, dengan terbitnya permendiknas perubahan tersebut merupakan sebuah ultimatum bagi pihak dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota agar segera menuntaskannya.
   Penulis berharap kepada teman-teman guru tidaklah perlu risau dan cemas, tetaplah mengajar sebagaimana biasa, tetap semangat, dan terus berjuang demi kemuliaan penerus kita. Biarlah permasalahan itu bergulir seiring dinamika bangsa ini yang sedang menuju pembenahan diri dan insya Allah semua pihak penentu kebijakan sedang memikirkan dan mencari solusi terbaiknya. Apapun yang akan kita dan teman-teman hadapi dan alami semata-mata kuasa Allah SWT. Oleh karena itu, berpikirlah positif karena berpikir positif merupakan pintu kemenangan kita yang orang lain tidak pernah mengetahui, kecuali diri sendiri.
teriring salam
atomi, suatu pagi di ciracas
Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Berkomentar, tetapi tetap menjaga kesopanan dengan tidak melaksanakan komentar dalam spam